Diancam Dibunuh, Kakak Tiri di Padang Cabuli Dua Adik Perempuannya

ilustrasi asusila

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lagi, kasus asusila terungkap di Kota Padang. Kali ini, dua orang adik kakak dilaporkan sudah dicabuli oleh kakak tirinya. Parahnya, perbuatan tersebut sudah acap kali dilakukan pelaku sejak 2018 silam.

Pelaku yang diketahui bernama Rizki Dinata Waruwu (26), warga Jati Kampung Halaman No.4 RT 003 RW 008, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur itu sudah diamankan polisi. Sedangkan, dua adiknya masing-masing berusia 12 tahun dan 14 tahun mengalami trauma.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada radarsumbar.com mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/12/2021) sekira jam 12.00 WIB ditangkap di rumahnya setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang. 

Penangkapan ini terungkap saat ibu korban melaporkan perbuatan cabul rekannya di Mapolresta Padang. Saat dilakukan BAP oleh penyidik., korban yang berusia 12 tahun yang saat itu ikut bersama ibunya langsung berbicara tentang aksi cabul sang kakak tiri.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi pun menggali keterangan dari korban. Diketahui jika kejadian itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2018 sampai dengan 10 Desember 2021. Laporan terkait aksi cabul si kakak tiri ini pun langsung dibuatkan oleh polisi.

Tak hanya sang adik, kakaknya yang berusia 14 tahun juga menjadi korban pencabulan sang kakak tiri. Kepada polisi, korban yang berusia 12 tahun mengungkap jika aksi tersebut dilakukan dengan modus mengajak jalan-jalan dulu dan menjalankan aksi cabulnya diatas motor.

“Setelah dibawa keliling Kota Padang, kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan pisau sambil mengatakan akan membunuh korban jika memberitahukan kepada keluarga atau orang lain,” jelas Kasat.

Sedangkan, untuk korban 14 tahun, pelaku mengiminginya dengan meminjamkan handphone dan melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, dia juga mengancam akan membunuh ibu korban jika memberitahukan kepada keluarga atau orang lain.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolresta Padang untuk proses selanjutnya,” tutup Kompol Rico. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version