Dua Adik Perempuan Dicabuli Kakak Tiri di Padang, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Ilustrasi pencabulan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terungkapnya kasus dua anak perempuan dicabuli oleh kakak tirinya di Padang ternyata bermula dari laporan orang tua korban terhadap yang melarikan salah seorang anaknya, bahkan korban diduga telah dicabuli.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/11/2021) di dalam kamar 23 Homestay Grace yang berada di Jalan Batang Arau No.88, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan kasus melarikan anak dari pria berinisial FY (42) yang melaporkan Rendy Putra (17) yang merupakan anaknya karena sudah melarikan korban selama dua hari. Keluarga korban, sebut saja Melati (12) melapor ke Polresta Padang karena dilarikan oleh Rendy dan diduga sudah melakukan hubungan suami istri selama dilarikan.

Saat sudah diamankan, kepada petugas di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, korban mengaku dicabuli juga oleh kakak tirinya sejak 2018, bahkan kakak korban yang berusia 14 tahun juga dicabuli oleh kakak tirinya itu.

“Mendengar hal tersebut, ibu korban juga langsung membuat laporan. Kakak tiri korban langsung ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini dia sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang,” jelas Rico.

Untuk kedua pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, dua orang adik kakak dilaporkan sudah dicabuli oleh kakak tirinya. Parahnya, perbuatan tersebut sudah acap kali dilakukan pelaku sejak 2018 silam.

Pelaku yang diketahui bernama Rizki Dinata Waruwu (26), warga Jati Kampung Halaman No.4 RT 003 RW 008, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur itu sudah diamankan polisi. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version