PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait masuknya virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi menerbitkan surat edaran Nomor: 35 /ED/GSB-2021 tentang pencegahan dan pengendalian penularan virus Covid-19 seiring ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Terdapat empat poin penting dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden. Pertama, meningkatkan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penularan virus Covid-19 terutama varian Omicron, melalui Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 provinsi maupun kabupaten dan kota.
Kedua, meningkatkan realisasi capaian target vaksinasi, dengan melibatkan stakeholder terkait dalam meningkatkan kuantitas layanan vaksinasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta memberdayakan pusat-pusat layanan kesehatan untuk dapat melakukan layanan vaksinasi. Meningkatkan dan menggencarkan kembali testing dan tracing kontak erat sehingga penularan lokal dapat dikendalikan, menjadi poin ketiga.
Terakhir, menghimbau kepada seluruh warga maupun pejabat negara dan pejabat pemerintahan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri sampai keadaan terkendali. Selain menerbitkan edaran, sesuai arahan presiden, gubernur bersama Polda Sumbar yang menginisiasi Gerakan Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin) juga terus memacu percepatan vaksin dengan target hingga 70 persen.
Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar, Sabtu (18/12/2021) menggelar vaksinasi massal di halaman Kantor Gubernur Sumbar. Untuk menghadapi Omicron yang memiliki kecepatan menular yang lebih tinggi, kuncinya hanya satu, yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
“Kita harus memaksimalkan capaian vaksinasi sesuai intruksi presiden dan arahan menteri dalam negeri. Vaksinasi minimal 70 persen sampai akhir Desember ini, sedangkan Sumbar masih 61,5 persen. makanya kita laksanakan vaksinasi massal melalui Sumdarsin,” tegas Gubernur. (rdr)