Perkuat Pengawasan Dana Desa, Mendes PDT Berharap Sinergi dengan Kejagung

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani di ruang kerjanya di Kantor Kemendes, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bersinergi dengan Kemendes PDT dalam memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola dana desa.

“Jaksa masuk desa ini bagus untuk pendampingan terkait pengelolaan dana desa. Dan sebenarnya, kesalahan-kesalahan di kepala desa, pemerintah desa itu terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap administrasi yang benar,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, langkah sinergi itu bernilai penting untuk dilakukan demi mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

Hal tersebut dia sampaikan saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani di ruang kerjanya di Kantor Kemendes, Jakarta.

Ia mengatakan pembangunan desa tentu membutuhkan dana desa yang besar dan pengelolaan harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Dia mengharapkan kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat mampu memberi manfaat dalam asistensi aparatur desa demi mempercepat eksekusi program strategis pemerintah, seperti desa tematik yang diproyeksikan menjadi penyuplai program Makan Bergizi Gratis.

“Misal, perlunya pengawasan pada program ketahanan pangan, seperti pada program kita yang baru dirapatkan tadi dengan Menko Pangan, yakni desa tematik. Misalnya, nanti ada desa tomat, desa nanas,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Dalam kesempatan yang sama, Mendes Yandri juga menegaskan bahwa membangun kesadaran hukum di tingkat desa memerlukan peranan satuan kerja di daerah dalam menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di sana.

Hal itu, katanya, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana, mudah dimengerti, dan dilaksanakan.

Dengan demikian, menurut Yandri, pemanfaatan dana desa dapat dirasakan secara efektif dan efisien oleh setiap program ekonomi kerakyatan di level desa.

“Perangkatnya ada, lahannya ada, tinggal pendampingan dari jaksa yang perlu kita jalin bersama. Komitmen ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di desa,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version