JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik, Menhariq Noor dalam diskusi ‘Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital Yang Sehat’ yang digelar di Jakarta, Jumat.
“Kami telah memblokir jutaan situs terkait perjudian, namun masalahnya terus berkembang. Setiap situs yang diblokir, seratus situs baru muncul. Ini adalah pekerjaan rumah yang membutuhkan sinergi antara berbagai pihak,” ujar Menhariq.
Menhariq Noor menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi bersama dengan jajaran pemerintah lainnya terus berupaya untuk menanggulangi perjudian online yang marak beredar di dunia maya.
Menurut dia, tantangan terbesar yang dihadapi adalah masalah supply and demand (penawaran dan permintaan) yang terus ada di masyarakat.
Meskipun pemerintah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online (judol), permintaan yang tinggi akan layanan tersebut terus menjadi pendorong bagi kemunculan situs baru.
Oleh karena itu, Menhariq menekankan pentingnya peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta, dalam menangani masalah ini secara holistik.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pemblokiran situs judi online dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada situs yang lolos dari sistem pemblokiran kami.”
“Bu Menteri berharap adanya perubahan pada prosedur serta memperkuat pengawasan agar tidak ada oknum yang bermain di balik layar,” ujarnya.
Lebih lanjut Menhariq menyampaikan, pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah diambil Kemkomdigi.
Ke depan, pemerintah akan lebih fokus pada pengawasan ruang digital, termasuk memanfaatkan data dan teknologi untuk memantau dan membatasi peredaran konten ilegal di internet.
Kemkomdigi, menurut Menhariq, juga sedang melakukan reformasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan digital, salah satunya dengan mengintegrasikan beberapa Direktorat Jenderal yang kini berada di bawah satu payung, yaitu Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Dengan komitmen yang kuat dari Kemkomdigi dan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami optimistis dengan langkah ini, ke depannya akan ada sistem yang lebih terkoordinasi dan lebih efektif dalam memerangi judi online,” tutupnya. (rdr/ant)