JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda), agar menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, melalui keterangan resmi, saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat.”
“Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait hal itu” kata Amran.
Amran menegaskan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Amran mendorong pemda yang belum menerbitkan perda atau regulasi, terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi.
Baca Juga
BERITA TERPOPULER
Belum Sempat Debut, Ichsan Pratama Pilih Mundur dari Semen Padang FC
Andre Rosiade: Ada Satu Pemain Asing Lagi Gabung Semen Padang FC
PLTS Singkarak Menguntungkan Sumatera Barat
Siap Bangkit, Ini Daftar Pemain Semen Padang FC di Putaran Kedua BRI Liga 1 2024/25
Berebut Penumpang Berujung Maut, Agen Bus Tewas Ditusuk di Depan Kampus UNP
Lawan Bali United, Semen Padang FC Siap ‘Pecah Telur’ Kemenangan di Kandang
Toyota Innova Reborn 2025, MVP Legendaris Indonesia Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni
Komentar