PADANG, RADARSUMBAR.COM – MR (26) warga Lubukbuaya diduga memperkosa teman perempuannya,TR (26) warga Padang Pasir usai direcoki dengan minuman keras (miras). Saat korban tidak sadarkan diri setelah habis mengonsumsi miras tersebut, pelaku dengan leluasa menggerayangi tubuh korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di dekat SPBU Lolong, Sabtu (18/12).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada radarsumbar.com, Senin (20/12), menjelaskan, bahwa kejadian perkosaan itu diketahui korban saat dirinya terbangun dari tidur sudah berada di dalam sebuah kamar di salah satu hotel melati di bilangan Kota Padang bersama pelaku dalam keadaan bugil.
Korban sebelumnya, pergi ke tempat karaoke dengan pelaku. Di sana korban dan pelaku meminum miras. Karena terlalu banyak menenggak minuman haram tersebut, korban tak sadarkan diri.
Kondisi korban ini kemungkinan sengaja dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya. Ia kemudian membawa korban ke hotel. Di sana korban diduga diperkosa pelaku. Kemudian, mendapati laporan korban, dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan,” ujar dia. (rdr-007)