BI-Fast dukung percepatan ekonomi dan keuangan digital
Lebih lanjut Perry berharap, BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran. “Layanan BI-Fast akan terus diperlas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel,” ucap dia.
Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). (kompas.com)
Laman 2 dari 2 Laman