BI Resmi Operasikan BI-Fest, Tarif Transfer Antarbank jadi Rp2.500

Ilustrasi transaksi di ATM. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bank Indonesia (BI) resmi mengoperasikan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) pada hari ini, Selasa (21/12/2021). BI-Fast merupakan sistem pembayaran ritel yang diluncurkan oleh bank sentral untuk melayani transaksi sepanjang waktu, seketika, dan efisien.

“Pada hari ini kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment, atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam peluncuran BI Fast, Selasa (21/12).

Tarif transaksi yang lebih murah menjadi salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh BI-Fast. Dengan sistem ini, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500, lebih rendah dibanding melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi. “Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Perry.

Sistem BI-Fast akan diimplementasikan ke berbagai kanal perbankan, tergantung kesiapan dari masing-masing bank peserta. “Pada batch pertama hari ini, 21 Desember 2021, terdapat 21 bank yang telah siap menyediakan layanan BI-Fast,” ujar Perry.

BI-Fast dukung percepatan ekonomi dan keuangan digital

Lebih lanjut Perry berharap, BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan juga mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran. “Layanan BI-Fast akan terus diperlas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel,” ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). (kompas.com)

Exit mobile version