Satgas Kejagung OTT Jaksa di Kejati NTT, Juga Amankan Seorang Pengusaha

Ilustrasi penangkapan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengamankan seorang pengusaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat melakukan penangkapan seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/12).

“Tim Satuan Tugas 53 (SATGAS-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang Pengusaha,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Menurut dia, Jaksa tersebut diamankan di wilayah Kupang NTT dan akan dibawa langsung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Adapun jaksa yang ditangkap merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas.

Hanya saja, Abdul Hakim belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi perkara yang menjerat jaksa tersebut sejauh ini. “Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena tim SATGAS 53 mengamankan pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa penangkapan Jaksa tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Sejauh ini, Abdul baru dapat menjelaskan bahwa Kundrat ditangkap karena perbuatan tercela. Menurut Abdul, Kundrat Mantolas sudah dibawa ke Jakarta terhitung sejak 21 Desember 2021 hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (cnnindonesia.com)

Exit mobile version