JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja penjabat (Pj) kepala daerah setiap tiga bulan sekali.
“Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri,” ujar Bima melalui keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
Menurut Bima, bila kinerja seorang Pj kepala daerah ini bagus maka Kemendagri bakal melanjutkan tugasnya memimpin suatu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Bima mengatakan, evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan seorang Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
“Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan. Pak Pj Gubernur Sumut ini merupakan salah satu kinerjanya baik, terbaik. Ini salah satu contohnya,” ujar Bima.
Wamendagri mengatakan, terdapat mekanisme dilakukan oleh Kemendagri selama ini dalam melakukan evaluasi bagi Pj kepala daerah.
Komentar