PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat pada Selasa (21/12/2021) menggelar acara tahunan KPID Award di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Padang.
Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan sejumlah penghargaan kepada media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumatera Barat. Ada 14 kategori penghargaan yang diserahkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran.
Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat Nasional sampai provinsi. Membaca anugerah itu, AJI Padang pun menyatakan sikap.
Pertama, AJI Padang mengapresiasi berbagai kategori penghargaan yang diberikan kepada insan dan lembaga penyiaran yang telah berkarya mewarnai dunia penyiaran di Sumbar. Penghargaan terhadap program atau tayangan berbasis siaran itu, bisa menggeliatkan dunia penyiaran di Sumbar, baik secara kualitas dan kuantitas.
Kedua, AJI Padang mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital. Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan.
Ketiga, AJI Padang menilai, kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan. Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan “opok” atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.
Keempat, AJI Padang berpendapat, semestinya KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran. Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini.
Kelima, AJI Padang berharap Anugerah KPID Award menjadi ajang refleksi bagi dunia penyiaran Sumatera Barat, termasuk menjaga eksistensi penyiaran berjaringan, guna memperkaya khazanah dunia penyiaran Sumbar. Keenam, dalam pantauan AJI Padang, tidak semua TV swasta nasional yang benar-benar menerapkan siaran jaringan (SSJ).
Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus, agar potensi di daerah termasuk sumber daya manusia di bidang penyiaran lebih teroptimalkan. Tidak optimalnya penerapan SSJ dibuktikan dengan minimnya TV Swasta Nasional yang seharusnya punya jaringan di Sumbar ikut serta dalam ajang KPID Award.
Bahkan, program acara yang diproduksi oleh TV Nasional, juga menyabet gelar di ajang ini. Kami menilai, seharusnya program acara yang murni di produksi oleh SDM lokal lah yang mendapat penghargaan.
Saat ini Komisi Penyiaran Sumatera Barat juga dalam proses pemilihan para komisioner baru. AJI Padang berharap, para komisioner yang terpilih nantinya, benar-benar orang yang ingin memperkuat dan memajukan dunia penyiaran Sumatera Barat.
AJI Padang mengingatkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokan dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni regulasi atau pengaturan; pengawasan dan pengembangan, dengan penekanan fungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat.
Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.
KPID juga menjadi semacam akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin dalam ketiga macam tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.
Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan.
Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran. (rdr)