Berdasarkan data dari APJII 2024, KOPI mencatat bahwa pengguna aktif internet di Indonesia terbesar berasal dari Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 34,40% dan generasi milenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 30,62%, yang keduanya tergolong kelompok usia muda dengan total 65,02%.
Hal ini menjadikan kelompok usia muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindakan kriminalisasi akibat perbedaan pendapat di dunia maya.
Oleh karena itu, KOPI mengajak seluruh elemen pemuda untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
UU ITE sering kali digunakan untuk menjerat pengguna internet yang berbeda pendapat, sehingga menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan berekspresi.
Kelompok usia muda yang aktif di media sosial menjadi salah satu target utama karena tingginya partisipasi mereka dalam ruang digital.
Data APJII 2024 menunjukkan bahwa generasi muda mendominasi pengguna internet di Indonesia. Hal ini menjadikan mereka kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan multitafsir yang dapat menghambat kreativitas dan partisipasi mereka di ruang publik.
“Kami sangat berharap kebijakan pemberian amnesti ini menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas lagi, termasuk didalamnya revisi terhadap UU ITE untuk memastikan keadilan dan kebebasan yang bertanggung jawab bagi generasi muda,” tutup Irwan Indra. (rdr/rel)