JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI), Irwan Indra, menyatakan dukungannya terhadap usulan amnesti yang diajukan oleh pemerintah bagi 44.000 narapidana, termasuk 18 terpidana yang dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum dan pemasyarakatan, khususnya bagi generasi muda yang paling merasakan dampak dari implementasi UU ITE.
Generasi muda adalah pengguna paling aktif ruang digital di Indonesia. Namun, keaktifan mereka dalam berekspresi di ruang digital tersebut dihantui implementasi UU ITE yang sering kali menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan mereka dalam berekspresi.
“Amnesti ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk memastikan hukum lebih adil dan tidak disalahgunakan menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi,” ujar Irwan Indra.
Dia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus senantiasa dilindungi tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab, karena kebebasan berekspresi merupakan salah satu nilai inti dari masyarakat demokratis.
Dewan Pengawas KOPI, Muhammad Aga Sekamdo, juga menyoroti pentingnya upaya memastikan bahwa amnesti ini tidak berhenti hanya untuk mengurangi overkapasitas penjara yang kini mencapai 189% semata, tetapi juga sebagai bentuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada mereka yang rentan terhadap multitafsirnya UU ITE.
“Pemuda merupakan agen perubahan, karenanya kebijakan amnesti ini harus menjadi momentum untuk melindungi mereka dari ancaman hukum yang multitafsir dan tidak adil, agar mereka dapat terus bergerak melakukan perubahan dan perbaikan bagi negara kita tercinta,” tegasnya.
Berdasarkan data dari APJII 2024, KOPI mencatat bahwa pengguna aktif internet di Indonesia terbesar berasal dari Gen Z (kelahiran 1997-2012) sebanyak 34,40% dan generasi milenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 30,62%, yang keduanya tergolong kelompok usia muda dengan total 65,02%.
Hal ini menjadikan kelompok usia muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindakan kriminalisasi akibat perbedaan pendapat di dunia maya.
Oleh karena itu, KOPI mengajak seluruh elemen pemuda untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
UU ITE sering kali digunakan untuk menjerat pengguna internet yang berbeda pendapat, sehingga menimbulkan ketakutan dan membatasi kebebasan berekspresi.
Kelompok usia muda yang aktif di media sosial menjadi salah satu target utama karena tingginya partisipasi mereka dalam ruang digital.
Data APJII 2024 menunjukkan bahwa generasi muda mendominasi pengguna internet di Indonesia. Hal ini menjadikan mereka kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan multitafsir yang dapat menghambat kreativitas dan partisipasi mereka di ruang publik.
“Kami sangat berharap kebijakan pemberian amnesti ini menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas lagi, termasuk didalamnya revisi terhadap UU ITE untuk memastikan keadilan dan kebebasan yang bertanggung jawab bagi generasi muda,” tutup Irwan Indra. (rdr/rel)