JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024) jelang Misa Natal.
Penyerahan sertifikat tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968 tersebut.
Acara penyerahan sertifikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini,” ujar Nusron.
“Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik,” terang Nusron.
Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara.
Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya.
Dia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat bagi lembaga keagamaan.
“Sertifikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja,” tegasnya.
Sertifikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting. Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.
“Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik,” ujar Nusron.
Dia mengaku bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten. Sertifikat serupa juga diserahkan kepada Gereja antara lain Gereja Kristen Pasundan.
Menurut Nusron, masalah pertanahan termasuk rumah ibadah kerap muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini sering kali menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan. “Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah,” kata Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh Nusron Wahid dan juga yang menjabat sebelumnya, yang terus memberikan support agar bekerja keras menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertifikat hak milik.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kanwil DKI Jakarta dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungan selama proses pengurusan sertifikat,” katanya.
Ia menyebut dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga akhirnya sertifikat dapat diterbitkan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah. (rdr/atr-bpn)
Komentar