JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertifikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.
Meski berbentuk digital, Sertifikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.
“Format Sertifikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku.”
“Di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertifikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.
Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertifikat Elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan. (rdr/atr-bpn)
Komentar