JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Hal itu diumumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang. Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai sangat mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
“Presiden Prabowo sudah menjelaskan kalau kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, bukan untuk semuanya. Jadi, kita harap semua polemik soal PPN naik 1 persen ini tidak lagi diperpanjang,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini, Kamis (2/1/2025).
Andre Rosiade menyebut, Presiden Prabowo memastikan, kenaikan pajak 1 persen itu adalah untuk barang atau jasa yang dikonsumsi golongan masyarakat berada saja. Dia mencontohkan seperti pesawat jet pribadi. Juga barang mewah yang dipakai orang kaya atau papan atas, seperti kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas Rp30 miliar.
Andre mengatakan, secara umum DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
“Ini adalah bukti, Presiden Prabowo menerima aspirasi masyarakat dan DPR RI yang sangat keberatan dengan naiknya PPN. Juga berdasarkan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal itu,” kata Andre Rosiade yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI.