JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu. Penghapusan ketentuan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yang memberi hak lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Yusril, dengan dicabutnya ambang batas tersebut, setiap partai politik peserta pemilu kini berhak mencalonkan pasangan calon presiden tanpa batasan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
“Sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK ini bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak bisa dibatalkan atau diuji ulang di pengadilan lain,” ujar Yusril, Jumat (tanggal).
Sebelum diubah oleh MK, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil Pemilu sebelumnya. Dengan dibatalkannya ketentuan ini, partai politik kini memiliki kebebasan lebih dalam memilih calon mereka untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dan Pilpres 2029.
Komentar