PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang mewajibkan semua tempat usaha menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang datang. Bagi yang tidak patuh, maka siap-siap akan diberikan sanksi.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi menjelaskan masyarakat wajib mengetahui informasi mengenai PeduliLindungi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Namun bagi yang tidak menerapkannya, Mendagri akan segera mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat tersebut,” katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan, Satpol PP sudah setiap hari melakukan sosialisasi kepada tempat-tempat usaha agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi di depan pintu masuk. Namun jika tidak menerapkan tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bagi tempat usaha yang belum menerapkan, memang pihaknya belum bisa berbuat apa-apa. Satpol PP Padang masih menunggu aturan sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri.
“Jika aturannya sudah keluar akan langsung kita berikan sanksi kepada pemilik usaha, apakah berupa pidana atau sanksi administrasi saja,” katanya.
Dia melanjutkan, menjelang perayaan Natal dan Tahun (Nataru) dia terus instruksikan anggotanya agar mengingatkan pemilik usaha yang ada di Kota Padang supaya betul-betul menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.
“Kita berharap tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi, untuk segera menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat usaha, agar tidak terkena sanksi nantinya,” ujarnya. (rdr/rel)