Bagi tempat usaha yang belum menerapkan, memang pihaknya belum bisa berbuat apa-apa. Satpol PP Padang masih menunggu aturan sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri.
“Jika aturannya sudah keluar akan langsung kita berikan sanksi kepada pemilik usaha, apakah berupa pidana atau sanksi administrasi saja,” katanya.
Dia melanjutkan, menjelang perayaan Natal dan Tahun (Nataru) dia terus instruksikan anggotanya agar mengingatkan pemilik usaha yang ada di Kota Padang supaya betul-betul menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.
“Kita berharap tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi, untuk segera menerapkan Aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat usaha, agar tidak terkena sanksi nantinya,” ujarnya. (rdr/rel)