JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan rental milik bos rental yang menjadi korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Ajat Supriatna (penyewa mobil rental) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, pada Sabtu (4/1).
Penetapan tersangka terhadap Ajat didasari atas keterlibatannya dalam penggelapan kendaraan rental milik korban IAR, yang sebelumnya menjadi korban penembakan. “Ajat ini memang sudah tersangka, dia adalah terduga penggelapan kendaraan milik korban bos rental,” tambah Purbawa.
Selain Ajat Supriatna, polisi juga telah menangkap terduga pelaku lain berinisial I, yang diduga terlibat dalam perencanaan penggelapan kendaraan tersebut. Meskipun I tidak terlibat langsung dalam peristiwa penembakan, penyidik menemukan keterlibatannya setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap setelah hasil pengembangan menunjukkan bahwa mereka merencanakan penggelapan kendaraan,” kata Purbawa.