JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan Harun Masiku.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada hari Senin ini, pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Hasto, KPK juga memanggil beberapa saksi penting dalam perkara ini. Salah satunya adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap mereka.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan suap untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel, serta dalam perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 hingga 23 Desember 2019. Uang tersebut diserahkan untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Lebih jauh, Hasto juga dijerat dengan dakwaan obstruction of justice (perintangan penyidikan). Berikut adalah sejumlah perbuatannya yang masuk dalam tindak pidana tersebut:
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar ponselnya direndam dalam air serta segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi terkait perkara ini. Hasto juga diduga mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait penetapan calon anggota DPR RI, hingga kini masih menjadi buron. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020 dan belum pernah memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus yang sama, kini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara. (rdr/ant)
Komentar