JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta. Sementara itu, calon jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
“Berdasarkan hasil rapat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 adalah sebesar Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan hasil rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/1).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Abdul Wachid menjelaskan, dari total BPIH tersebut, komposisi biaya terdiri atas dua bagian utama:
– Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji: Rp33.978.508,01 per jamaah (38% dari total BPIH).
– Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji): Rp55.431.750,78 per jamaah (62% dari total BPIH).
Biaya ini akan digunakan untuk pembiayaan penerbangan haji, akomodasi jamaah di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di tanah suci.
Wachid menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2024, besaran biaya haji pada 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21. BPIH 2024 tercatat sebesar Rp93.410.286 per jamaah.
“Meskipun ada penurunan biaya haji, kami memastikan kualitas layanan tetap optimal dan efisien,” ungkap Wachid.
Terkait pembayaran Bipih, calon jamaah haji dapat melakukan pelunasan dengan mengurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat yang tercatat di virtual account mereka. Pelunasan ini juga dapat dilakukan dengan cicilan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp89.666.469,26. Dari angka ini, Bipih yang dikenakan kepada jamaah adalah Rp55.593.201,57 (62% dari BPIH), sementara nilai manfaat yang dibayarkan adalah Rp34.073.267,69 (38% dari BPIH).
“Penurunan biaya ini kami sesuaikan dengan kurs Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67,” kata Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag. (rdr/ant)
Komentar