Menurut Mehdi, mereka yang mendapatkan Remisi Khusus tersebut adalah Warga Binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama di dalam rutan Padang. “Remisi sendiri diberikan setelah pelaksanaan kegiatan perayaan Hari Raya Natal tahun 2021,” imbuh Mehdi.
Saat ini, lanjut Mehdi, jumlah Warga Binaan di Rutan Padang sebanyak 730 orang. Semenjak merebaknya pandemi COVID-19 hingga kini, pihak Rutan Padang masih belum membuka layanan kunjungan terhadap Warga Binaan.
“Kita masih menunggu instruksi dari Kanwilkumham, sementara untuk mengobati rasa rindu Warga Binaan dengan keluarga kita menyediakan fasilitas video call secara bergiliran,” tutupnya. (rdr-007)