Wah! 13 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Nataru

Penyerahan remisi khusus Rutan Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 13 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan Remisi Khusus (pengurangan masa tahanan) dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2021.

Menurut Kepala Rutan Padang, Muhammad Mehdi, untuk remisi tahun ini terdapat 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi pada tahun ini. “Warga binaan akan mendapat Remisi Khusus (RK 1) yang beragam, mulai dari 15 hari, 30 hari hingga 45 hari,” ujar Mehdi, Karutan Padang, Sabtu (25/12/2021).

Adapun perinciannya adalah untuk pengurangan masa tahanan 15 hari berjumlah enam orang, 30 hari enam orang dan 45 hari sebanyak satu orang. Sementara untuk RK II (langsung bebas) nihil.

Menurut Mehdi, mereka yang mendapatkan Remisi Khusus tersebut adalah Warga Binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama di dalam rutan Padang. “Remisi sendiri diberikan setelah pelaksanaan kegiatan perayaan Hari Raya Natal tahun 2021,” imbuh Mehdi.

Saat ini, lanjut Mehdi, jumlah Warga Binaan di Rutan Padang sebanyak 730 orang. Semenjak merebaknya pandemi COVID-19 hingga kini, pihak Rutan Padang masih belum membuka layanan kunjungan terhadap Warga Binaan.

“Kita masih menunggu instruksi dari Kanwilkumham, sementara untuk mengobati rasa rindu Warga Binaan dengan keluarga kita menyediakan fasilitas video call secara bergiliran,” tutupnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version