Kanwil Kemenkumham Sumbar Beri Remisi Natal 2021 di Lapas Padang untuk 73 WBP

Remisi Natal WBP Kemenkumham Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021.

Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Natal secara simbolis di laksanakan terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang. Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ali Syahbana membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan perayaan Natal bagi umat kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah Covid-19 masih melanda seluruh dunia.

Situasi belum bisa bertemu dengan keluarga diharapkan warga binaan tidak mementingkan diri sendiri sehingga dapat merasakan kehangatan Natal. Ali Syahbana dalam sambutannya menyampaikan, untuk remisi Natal tahun ini sebanyak 73 warga binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan di Sumatera Barat menerima remisi khusus Natal.

“Sebanyak 73 orang warga binaan menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 14 Satker Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Barat,” ungkap Ali Syahbana.

Lebih lanjut, Ali Syahbana menuturkan bahwa pemberian pengurangan hukuman (Remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah, remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati mereka Warga Binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto juga menyampaikan ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada Warga Binaan yang beragama kristen dan terkhusus bagi mereka yang pada menerima remisi Natal tahun 2021.

Pada perayaan Natal tahun ini, dari 35 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, 29 orang diantaranya telah memenuhi syarat diusulkan untuk memperoleh remisi Natal 2021 dengan rincian tiga orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1 bulan 15 hari.

“Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan. Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Natal di tengah situasi pandemi Covid-19 ini kita semua berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan yang ada di Sumatera Barat ini selalu terjaga,” ujar Kalapas. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version