“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujar Ivan.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa meskipun Agus berstatus penyandang tunadaksa, pihak kejaksaan akan memastikan pemenuhan hak-haknya selama menjalani penahanan. Agus akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (rdr/ant)