JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas soal oknum TNI AD yang terlibat kasus kematian Handi dan Salsabila. Ada 4 perintah Andika terhadap kasus ini.
Handi dan Salsa merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejoli itu ditabrak oleh sebua16sa. Ketiganya kemudian mengangkat tubuh Handi dan Salsa dan memasukkannya ke mobil, dengan alasan akan membawa ke rumah sakit.
Mobil tersebut lalu tancap gas ke arah Limbangan. Menurut keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu ciri-ciri tiga pria itu adalah berbadan tegap. Beberapa hari berselang, mayat Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Dugaannya mengarah bahwa ketiga pria tadi yang membuang Handi dan Salsa ke sungai.
Seiring berjalannya penyelidikan, dugaan pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsa menemui titik terang. Dugaannya bahwa para pelaku merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD). Jenderal Andika turun langsung memerintahkan penanganan kasus tersebut. “Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua,” kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
Berikut perintah dan tindakan dari Jenderal Andika terhadap tiga oknum di kasus Handi-Salsa:
1) Kena Pasal KUHP
Tiga oknum anggota TNI itu tidak hanya diperiksa Internal. Tapi juga akan dikenakan Pasal KUHP. “Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).
2) Pastikan Bakal Diproses Hukum
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Perintah Jenderal Andika sudah sampai ke para penyidik TNI. “Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ujarnya.
3) Tiga Oknum Tersebut Dipecat
Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya memecat ketiga oknum TNI AD tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa membeberkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut ialah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Menurut Prantara, ketiga oknum anggota TNI AD itu melanggar antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta KUHP, antara lain Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
4) Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Ketiga oknum tersebut melanggar beberapa aturan, khususnya KUHP. Pasal KUHP yang dilanggar oleh oknum tersebut adalah pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Untuk diketahui, dua oknum TNI dari Kodam IV Diponegoro yang terlibat kasus tewasnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang mengatakan pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
“Kejadiannya di wilayah Kodam III, jadi penyidikannya di Kodam III. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III,” kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (25/12). (detik.com)