“Kejadian itu viral pada 16 Desember. Lalu Polrestabes mencari informasi terkait kejadian itu termasuk tersangka dan anak korban. Pada 17 Desember orang tua anak korban buat LP ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami anaknya,” paparnya.
Riko menambahkan tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta,” bebernya.
Usai pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HSM. Tersangka oleh kepolisian hanya dikenakan wajib lapor. “Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12). (cnnindonesia.com)