Aniaya Pelajar di Medan, Kader PDIP Sumut jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Tangkap layar CCTV yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil pukul remaja di parkiran minimarket. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43) ditangkap personel Polrestabes Medan. Pria tersebut diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

“Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12).

Namun tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka mengaku korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Kejadian itu viral pada 16 Desember. Lalu Polrestabes mencari informasi terkait kejadian itu termasuk tersangka dan anak korban. Pada 17 Desember orang tua anak korban buat LP ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami anaknya,” paparnya.

Riko menambahkan tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta,” bebernya.

Usai pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HSM. Tersangka oleh kepolisian hanya dikenakan wajib lapor. “Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12). (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version