LEBAK, RADARSUMBAR.COM – Sebagai bagian dari komitmen negara untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam beribadah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah yang dikelola akan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini memberikan rasa aman bagi jemaah yang beribadah, tanpa perlu khawatir akan sengketa dan konflik pertanahan di masa depan,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Pada acara tersebut, Wamen ATR bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya.