LEBAK, RADARSUMBAR.COM – Sebagai bagian dari komitmen negara untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam beribadah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat, 10 Januari 2025.
“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah yang dikelola akan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini memberikan rasa aman bagi jemaah yang beribadah, tanpa perlu khawatir akan sengketa dan konflik pertanahan di masa depan,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Pada acara tersebut, Wamen ATR bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
Proses sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya memberikan rasa aman dalam beribadah, tetapi juga membawa kebahagiaan bagi pengelola tanah wakaf. Salah satunya adalah A. Saefullah, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak. Ia merasa sangat senang setelah menerima sertifikat tanah wakaf dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kemudahan yang diberikan dalam proses sertifikasi.
“Alhamdulillah, proses pengurusan sertifikat tanah wakaf ini mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Menteri ATR/BPN dan seluruh jajaran,” kata A. Saefullah.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. (rdr)