MenPAN-RB: ASN Wajib Vaksin COVID-19 Dua Kali

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyurati para menteri dan pimpinan lembaga negara untuk percepatan vaksinasi di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam suratnya, Tjahjo menyebut hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk vaksin COVID-19 2 kali. Para menteri dan pimpinan lembaga harus memastikannya.

“Memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Saudara telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua,” kata Tjahjo dalam suratnya, dikutip kumparan pada Minggu (26/12).

Menteri dan pimpinan lembaga juga diminta melakukan sosialisasi serta tindakan lain yang diperlukan agar semua ASN divaksin COVID-19 hingga 2 dosis. “Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, Saudara agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan/serta pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, Polri, BIN, atau instansi pemerintah lainnya,” ujarnya.

Surat imbauan percepatan vaksinasi ini diteken Tjahjo pada 21 Desember 2021 dan dikirimkan ke Menteri, Pimpinan LPNK, Pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Panglima TNI, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretariat Kabinet. (kumparan.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version