JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Senin (13/1) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Ia datang menggunakan bus berkelir merah putih dan didampingi oleh puluhan kuasa hukum, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.
“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” ujar Hasto setibanya di lokasi.
Penyidik KPK semula menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Namun, karena Hasto tidak hadir, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini, Senin (13/1).
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengatur DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan KPK berupaya mengungkap peran-peran lain dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak. (rdr/ant)
Komentar