Perjanjian gencatan senjata yang berlaku sejak 27 November 2024 mengatur bahwa pemerintah Lebanon wajib mencegah Hizbullah atau kelompok bersenjata lainnya melancarkan operasi militer terhadap Israel. Sebaliknya, Israel dilarang melakukan serangan militer, baik darat, laut, maupun udara, terhadap sasaran sipil atau militer di Lebanon.
Perjanjian tersebut juga mengatur bahwa pasukan Lebanon diharapkan untuk secara bertahap mengerahkan tentara di wilayah selatan Lebanon, yang sebelumnya diduduki oleh Israel, dalam waktu 60 hari setelah kesepakatan tercapai.
Serangan ini kembali memicu ketegangan antara kedua negara, dengan Israel mengklaim bahwa gencatan senjata yang disepakati tidak efektif dalam mencegah ancaman dari Hizbullah. Sementara itu, pelanggaran gencatan senjata oleh Israel menambah ketidakpastian mengenai masa depan perjanjian tersebut. (rdr/ant/anadolu)
Komentar