Faisal juga memaparkan rekapitulasi laporan masyarakat yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenag Provinsi Sumatera Barat selama dua tahun terakhir (2023-2024). Berdasarkan data yang ada, terdapat 52 laporan terkait pelanggaran yang meliputi penyalahgunaan wewenang (11 laporan), praktik pungli (18 laporan), serta pelanggaran terkait kepegawaian, tata laksana, regulasi, dan hukum.
“Dengan adanya laporan-laporan ini, kami berkomitmen untuk menjaga Kementerian Agama tetap bersih dari korupsi dan pungli, serta memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Faisal. (rdr/ant)
Komentar