JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade kembali bertemu dengan korban PHK PT Pos Indonesia Cabang Majalengka bernama Dadang Iskandar. Andre mengatakan ada kesepakatan PT Pos membayar kewajibannya.
Pertemuan itu berlangsung di kantor Andre Rosiade, Selasa (14/1/2025). Turut hadir dalam pertemuan itu pihak PT Pos Indonesia, Dadang Iskandar dan kuasa hukumnya.
Hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan PT Pos Indonesia bersedia membayarkan semua kewajibannya kepada Dadang Iskandar di-PHK. Andre menyampaikan terima kasih kepada Dadang beserta kuasa hukum dan PT Pos Indonesia.
Tim Pengacara dari Dadang Iskandar, Yan Hutabarat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andre Rosiade yang memfasilitasi pihak bertikai tersebut.
“Terima kasih Pak Dadang dan tim pengacara pihak Pos yah. Mudah-mudahan kita cari solusi, bukan benar, bukan salah, tapi kita cari solusi penyelesaian hari ini,” kata Andre, dalam keterangannya.
Tim Pengacara dari Dadang Iskandar, Yan Hutabarat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andre Rosiade yang memfasilitasi pihak bertikai tersebut.
“Bagi beliau (Dadang Iskandar), saat ini hidupnya Bu sekarang yang nanggung adiknya dan ada sedikit bantuan dari Kang Dedy Mulyadi,” kata Yan.
Adapun dari pihak PT Pos Indonesia menyepakati akan menurunkan status PHK Dadang Iskandar ke PHK pelanggaran tata tertib.
“Setelah kami ngobrol, kami akan menurunkan menjadi PHK pelanggaran tata tertib,” kata Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia, Asih Kurniasari Komar.
Sementara UP HC Services PT Pos Indonesia, Nandi Hidayat mengatakan, Dadang akan mendapatkan uang pesangon dan penghargaan di masa kerjanya.
Komentar