PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan Atom Center tepatnya di Jalan Imam Bonjol ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Senin (27/12/2021). Sebelum penertiban tersebut, pedagang sudah diberikan surat peringatan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, sebelum penertiban itu, pihaknya sudah memanggil para pedagang agar tidak berjualan lagi di kawasan Atom Center. Bahkan pedagang juga sudah membuat surat pernyataan.
Pantauan radarsumbar.com, penertiban lapak pedagang tersebut berjalan lancar, kendati ada beberapa pedagang yang menolak. “Meski sudah ada kesepakatan agar tidak berdagang lagi di kawasan tersebut, masih juga kita temui sebagian dari pedagang yang menolak untuk dipindahkan,” tegas dia, Senin (27/12/2021).
Ia menyebut, usai ditertibkan, seluruh lapak-lapak yang dipindahkan dari kawasan Atom Center selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan.
Ia mengakui, penertiban yang dilakukan pihaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran perda yang terjadi di Kota Padang. Ini kita lakukan untuk menata kota ini agar terlihat tidak semrawut, indah dan bersih,” tutur dia. (rdr-007)