Selain itu, Bung Towel juga melaporkan tindakan “doxing” atau penyebaran data pribadi yang mencakup informasi dirinya dan keluarganya. “Saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk nama saya, sejak 17 Desember 2024. Ini adalah bentuk doxing,” kata Towel saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut Bung Towel, serangan ini tidak hanya menargetkan dirinya tetapi juga anak-anaknya. “Kedua putra dan putri saya juga menjadi korban doxing, data pribadi mereka disebarluaskan dan mendapat serangan,” ungkapnya.
Laporan yang dibuat oleh Bung Towel telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Januari 2025. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak berwajib, dengan ancaman yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan terkait penyebaran data pribadi serta ancaman yang diterima oleh Bung Towel dan keluarganya, dengan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. (rdr/ant)
Komentar