Dalam kasus judi online atau judol ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan,
“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.
Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni menyatakan, pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, pihaknya terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.
“Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online,” jelas Menharik Nur.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, Kejagung memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”
Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia. (rdr)
Komentar