JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, dalam pidato pelantikannya pada Selasa dini hari (20/1), menegaskan bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin, yakni pria dan wanita. Pernyataan ini menjadi kebijakan resmi pemerintahan Trump yang diumumkan di Capitol Rotunda, Washington DC, yang juga disiarkan secara daring.
“Pada hari ini, ini akan menjadi kebijakan resmi Amerika Serikat, bahwa hanya ada dua jenis kelamin; pria dan wanita,” kata Trump dalam pidato resminya, yang menandai awal kepemimpinannya.
Trump juga mengungkapkan rencananya untuk menghentikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan jenis kelamin secara sosial dalam kehidupan umum dan pribadi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintahan baru akan membentuk masyarakat yang lebih fokus pada prestasi tanpa membedakan warna kulit.
“Kami akan membentuk masyarakat yang tidak memandang warna kulit dan sesuai dengan prestasi,” ujar Trump, menekankan pentingnya meritokrasi dalam pemerintahan dan masyarakat.
Selain itu, Presiden Trump juga berkomitmen untuk mencabut sensor pemerintah yang selama ini diterapkan melalui peraturan-peraturan khusus. “Saya akan menandatangani peraturan yang segera menghentikan seluruh sensor oleh pemerintah dan mengembalikan kebebasan berpendapat kepada Amerika,” tegasnya.
Trump menambahkan bahwa di bawah pemerintahannya, kekuasaan negara tidak akan digunakan untuk mempersekusi lawan politik. “Kita tidak akan membiarkan itu terjadi. Di bawah pimpinan saya, kita akan menegakkan kembali rasa adil, kesetaraan, dan hukum yang tak berat sebelah berdasarkan hukum konstitusi,” jelas Trump.
Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden AS setelah memenangkan Pemilihan Presiden yang digelar pada 5 November 2024. Pasangan Trump dan Wakil Presiden JD Vance telah disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada Senin (6/1), menandai dimulainya masa jabatan mereka hingga 2029. (rdr/ant)