JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal libur bagi siswa pada awal dan akhir Ramadhan 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Surat Edaran (SE) ini mengatur bahwa kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sedangkan untuk tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak terkait dalam menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama harus menyusun rencana pembelajaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, untuk mendukung persiapan libur Idul Fitri, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai libur bersama. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.