JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan jajarannya, melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut ilegal yang terjadi di perairan Tangerang, Banten. Pemagaran laut ini diketahui tidak mengantongi izin resmi dan menjadi sorotan publik.
Menteri Trenggono, yang memenuhi panggilan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1), menyampaikan bahwa Presiden mengarahkan agar kasus ini diselidiki secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Arahan Bapak Presiden adalah untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum. Apabila tidak ada izin, maka itu harus menjadi milik negara,” ungkap Trenggono dalam keterangan persnya.
Pembangunan di ruang laut, menurut Trenggono, seharusnya mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena tidak ada izin yang sah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga ilegal dan mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.
“Setelah penyegelan, kami akan identifikasi siapa pemiliknya. Pada saat penyegelan, kami tidak tahu siapa yang memiliki, karena secara yuridis, pemiliknya harus mengakui dan melengkapi dokumen yang sah,” jelas Trenggono.
Komentar