JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif sebesar 10 persen terhadap barang-barang impor dari China yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para analis, yang memperingatkan bahwa hal ini bisa memicu eskalasi konflik perdagangan dan bahkan memulai perang dagang baru.
Pengenaan tarif tersebut diumumkan Trump sebagai respons terhadap peran China dalam krisis fentanil, obat terlarang yang sangat mempengaruhi Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, Trump menuduh China mengirimkan fentanil melalui Kanada dan Meksiko ke AS, yang menurutnya berkontribusi pada meningkatnya jumlah overdosis dan kematian terkait narkoba di negara tersebut.
“Kita berbicara tentang tarif 10 persen terhadap China berdasarkan pada fakta bahwa mereka mengirim fentanil ke Meksiko dan Kanada,” ujar Trump, yang kembali mengkritik China atas masalah penyelundupan narkoba tersebut.
Selain itu, pada Senin sebelumnya, Trump juga menyatakan keinginannya untuk mengenakan tarif 25 persen terhadap impor dari Kanada dan Meksiko. Langkah ini dianggap sebagai balasan atas masalah penyelundupan fentanil dan juga isu imigrasi ilegal ke AS.
Pengenaan tarif tambahan terhadap dua negara tetangga ini muncul setelah Trump menandatangani Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA) di masa jabatannya yang pertama, yang berfokus pada pemulihan dan peningkatan perdagangan antara ketiga negara tersebut.
Komentar