PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Padang untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp182.744 atau 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
UMK Padang kini ditetapkan sebesar Rp2.994.193, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Padang, Feri Erviyan Rinaldy, menyatakan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan dan penyesuaian tahunan yang berlaku.
“Kenaikan UMK tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Padang.”
“Namun, seharusnya UMK Padang lebih tinggi dari UMP karena statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ujar Feri melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu (22/1/2025).
Feri menjelaskan bahwa Kota Padang saat ini sedang menyiapkan pembentukan Dewan Pengupahan untuk mengkaji sistem pengupahan di kota tersebut.
“Dewan Pengupahan ini nantinya akan terdiri dari berbagai unsur, seperti akademisi, pelaku usaha, dan Disnakerin.”
“Mereka bertugas untuk merumuskan besaran UMK Kota Padang agar lebih proporsional dan lebih tinggi dari UMP,” tambahnya.
Namun, implementasi sistem UMK yang lebih tinggi ini kemungkinan baru dapat diterapkan pada tahun 2026 setelah Dewan Pengupahan selesai dibentuk dan menjalankan kajiannya.
Menurut data terbaru, terdapat 3.562 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Kota Padang, yang mempekerjakan sekitar 104.071 tenaga kerja.
Sementara itu, jumlah pengangguran di Kota Padang tercatat sebanyak 48.067 orang pada tahun 2024, atau 9,88 persen dari total penduduk. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 52.014 orang atau 10,86 persen.
“Kami optimis angka pengangguran akan terus menurun seiring dengan meningkatnya investasi dan penyesuaian upah yang lebih kompetitif,” kata Feri.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, dan menekan angka pengangguran secara bertahap. (rdr/infopublik)
Komentar