“Korban yang hilang kontak sejak 20 Oktober 2024 ditemukan keluarga di RS Polri Kramat Jati pada 5 November 2024 dalam keadaan sudah meninggal dunia. Korban diketahui meninggal dalam kondisi yang tidak wajar,” ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Rebo. “Penanganannya di Polsek Pasar Rebo dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024,” jelasnya.
Namun kata Mukti, sangat disayangkan penanganan kasus itu jalan di tempat dan diduga tak dilakukan secara profesional oleh pihak kepolisian.
“Diketahui dari hasil penelusuran kami tim kuasa hukum banyak menemukan kejanggalan serta dugaan pembiaran dari pihak Polsek Pasar Rebo, sehingga saksi-saksi sudah melarikan diri serta barang-barang bukti tidak ada dan atau belum diamankan,” jelasnya.
Bahkan kasus ini pun sudah menjadi viral di tengah masyarakat. “Kasus ini sudah memasuki dua bulan dan viral serta menjadi perhatian publik,” tuturnya.
Ia berharap dengan dimohonkannya audiensi terhadap kasus ini di Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
“Melalui pengaduan ini kami memohon untuk meminta bantuan kepada Bapak Ketua Komisi III untuk melakukan RDP agar kasus ini diungkap oleh penegak hukum sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” katanya. (rdr)
Komentar