Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Kering di Padang, Polisi Tangkap Seorang Pengedar

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menginterogasi pengedar ganja. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya peredaran 10 kilogram (kg) narkoba jenis ganja kering yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang.

Polisi menangkap pelaku bernama Amri Situmorang (41) di sebuah rumah di Jalan Timbalun Pabrik, RT 002 RW 009, Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Senin (27/12/2021).

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan, pelaku Amri Situmorang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku lainnya bernama Reki Mardi yang sudah lebih duluan ditangkap. “Keberadaan Amri Situmorang alias Ucok sebelumnya sudah kita intai. Saat penangkapan, kita berhasil menyita 10 paket besar ganja kering seberat 10 kilogram,” ujar Dedy kepada radarsumbar.com, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang. “Dari hasil interogasi yang kita lakukan kepada tersangka, rencananya barang haram itu akan dijualnya di Kota Padang,” sebut Dedy.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, ganja dibawa menggunakan jalur darat. Ganja didapat dari Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Lalu didrop di Kota Bukittinggi dan Kota Padang. “Kita bersyukur, sebelum barang haram ini diedarkan, kita berhasil menggagalkannya dan menangkap pelaku,” tutur Dedy. Saat ini kata Dedy, polisi masih terus melakukan pengembangan. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version