BNN Payakumbuh Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika selama 2021, 10 Pengedar Ditangkap

Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril saat menyampaikan capaian kiberja dari BNN Payakumbuh selama 2021 dalam press rilis akhir tahun di Aula kantor tersebut, Selasa (28/12). (Antara/Akmal Saputra )

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat telah mengungkap delapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah kerjanya selama 2021.

Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Selasa (28/12/2021) mengatakan jumlah pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020 yang hanya mengungkap tiga kasus. “Dari delapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika barang bukti yang diamankan antara lain ganja sebanyak 30.996,64 gram dan sabu-sabu sebanyak 5,9 gram,” kata dia saat pers rilis akhir tahun BNN Kota Payakumbuh.

Hadir dalam kesempatan itu, Sub Koordinator P2M Indra Yulita, Sub Koordinator Rehabilitasi Gerri Wilyando, Sub Koordinator Pemberantasan Refki Saputra dan Penyuluh Narkoba Ahli Muda Deni Ashar. Ia mengatakan jumlah tersangka yang diamankan dari delapan kasus tersebut berjumlah 10 orang dari wilayah kerjanya, yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanahdatar, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

“Kasus yang menonjol itu pada Oktober 2021, BNN Kota Payakumbuh bersama BNN Provinsi Sumbar berhasil mengungkap serangkaian peredaran gelap narkoba jenis ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke Sumbar lokasi penangkapan di Agam dan Bukittinggi,” ujarnya.

Pengungkapan kasus menonjol tersebut berawal dari tangkapan pertama di kawasan Gadut Bukittinggi dan tim mengamankan 30 paket ganja dengan berat total 30 kilogram dengan tersangka dua orang. “Kemudian dilakukan pengembangan di TKP ke-2 di Banuhampu, Agam. Disini tim kembali mengamankan 50 paket ganja dengan berat total 50 kilogram dengan tersangka tiga orang,” ungkapnya.

Ia mengatakan selain pengungkapan dan penyidikan yang dilakukan secara mandiri, bidang pemberantasan BNN Kota Payakumbuh juga aktif bekerjasama dengan Polres Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumbar dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba.

BNN Kota Payakumbuh bersama Lembaga Pemasyarakatan Kota Payakumbuh juga pemeriksaan terhadap tahanan di Lapas Klas IIA Payakumbuh dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. “Selain itu BNN Kota Payakumbuh juga tergabung dalam tim 7 Kota Payakumbuh dalam mengatasi permasalahan Pekat di Kota Payakumbuh,” ujarnya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version