JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ribuan warga Palestina yang sebelumnya mengungsi mulai kembali ke Gaza utara pada Senin (27/1) dengan menggunakan berbagai kendaraan. Mereka melintasi Koridor Netzarim yang memisahkan wilayah selatan dan utara Gaza, setelah menjalani pemeriksaan keamanan, menurut kesaksian warga setempat.
“Kendaraan yang membawa warga pengungsi beserta barang-barang mereka mulai melintasi Koridor Netzarim melalui Jalan Salah al-Din, setelah menjalani pemeriksaan keamanan,” kata seorang saksi mata kepada Anadolu.
Kembalinya warga Palestina ini terjadi beberapa jam setelah puluhan ribu warga Palestina berjalan kaki melalui Jalan Al-Rashid di pesisir pantai menuju Gaza utara, sesuai dengan perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Meskipun kendaraan seharusnya mulai melintas di Koridor Netzarim pada pukul 09.00 waktu setempat (07.00 GMT), perjalanan mereka sempat tertunda karena keterlambatan tim teknis yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan. Kendaraan yang melintasi Koridor Netzarim harus melalui alat pemindai sinar-X sebelum dapat memasuki Gaza utara, sesuai dengan perjanjian gencatan senjata.
Menurut laporan media Israel, Walla, dua perusahaan Amerika dan satu perusahaan Mesir mengelola mekanisme pemeriksaan ini untuk memastikan keamanan dan memfasilitasi kembalinya warga Palestina yang mengungsi ke Gaza utara.
Kembalinya warga Palestina ke Gaza utara juga terjadi setelah Qatar berhasil memediasi kesepakatan antara Hamas dan Israel. Dalam kesepakatan tersebut, Hamas setuju untuk membebaskan tawanan asal Israel, Arbel Yehud, bersama dua tawanan lainnya pada Jumat mendatang. Fase pertama perjanjian gencatan senjata ini berlangsung selama enam pekan, dimulai pada 19 Januari 2025.
Gencatan senjata tersebut menghentikan serangan besar-besaran Israel yang telah menyebabkan lebih dari 47.000 warga Palestina tewas, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari 11.000 orang juga dilaporkan hilang akibat serangan Israel yang mengakibatkan kehancuran besar-besaran di Gaza dan memperburuk krisis kemanusiaan.
Serangan Israel di Gaza telah memicu berbagai tuntutan hukum, termasuk gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) serta surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Pemimpin Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (rdr/ant/anadolu)