JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menilai perlindungan paten yang lebih kuat sangat penting untuk mendorong penelitian dan pengembangan obat-obatan baru.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI Sri Lastami menyoroti manfaat paten untuk penggunaan medis kedua atau second medical use, yang memungkinkan pengembangan terapi baru dari obat yang sudah ada.
“Dengan perlindungan paten yang memadai, inovasi di bidang farmasi akan terus tumbuh dan memberi manfaat besar bagi para pasien, sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pilihan untuk terapi,” ujar Lastami dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, amandemen Undang-Undang (UU) Paten juga dirancang untuk mendorong komersialisasi inovasi.
Lastami menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan kekayaan intelektual tidak hanya membantu perusahaan global, tetapi juga memberikan peluang besar bagi peneliti dan pelaku industri di Indonesia untuk berkolaborasi secara internasional.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan mitra global.
Untuk itu, DJKI Kemenkum RI mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark, Kamis (23/1).
Kunjungan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Kantor Paten dan Merek Dagang Denmark (Danish Patent and Trademark Office/DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.
“Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ucap dia.
Di Topsoe, delegasi Indonesia mendapatkan paparan mengenai teknologi HydroFlex, yang kini telah dilisensikan kepada PT Kilang Pertamina Internasional dalam pengembangan bahan bakar terbarukan.
Komentar